Sudahkan usaha anda mengurus sertifikasi halal? Apakah anda salah satu produsen makanan yang sering ditolak saat hendak menyuplai toko besar gara-gara belum berserifikat halal dari MUI? Sepertinya memang cukup disayangkan. Tapi tak perlu hawatir. Jika belum mengerti bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal, berikut langkah-langkah yang bisa ditemput pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI :
- Paham Syarat Serifikasi Halal Dan Ikut Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah perusahaan harus memahami segala persyaratan sertifikasi halal. Yang meliputi kebijakan halal, tim managemen perusahaan yang halal, pelatihan dan edukasi, bahan baku produk yang halal, produk, hingga fasilitas yang tidak boleh menggunakan peralatan yang tidak halal.
Selain itu, perusahaan diharuskan mengikuti pelatihan reguler maupun online training mengenai sistem jaminan halal yang diadakan oleh LPPOM MUI.
- Menerapkan SJH Sebaik Mungkin
Setelah mengikuti pelatihan SJH, perusahaan wajib menerapkan sistem SJH sebaik mungkin. Seperti menetapkan tim manajemen halal, menetapkan kebijakan halal, melaksanakan pelatihan, membuat manual SJH, memerapkan prosedur SJH, menerapkan internal audit serta mengaji ulang manajemen.
- Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen sertifikasi halal. Yang meliputi daftar bahan, daftar produk, daftar penyembelih khusus RPH, matriks produk, diagram alur proses, manual SJH, fasilitas produksi, daftar alamat, bukti sosialisasi kebijakan halal, fasilitas produksi, bukti audit internal dan pelatihan internal.
Semua dokumen tersebut di upload di CEROL-SS23000, yaitu sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online melalui alamat situs www.regs.e-lppommui.org
- Pendaftaran Sertifikasi Halal
Setelah mengupload data, perusahaan harus mempelajari terlebih dahulu user manual cerol untuk memahami prosedur pengajuan sertifikat halal. Lakukan upload data dan sertifikasi sampai selesai. Baru akan diproses lebih lanjut oleh LPPOM MUI.
- Pembayaran Akad Sertifikasi Dan Melakukan Monitoring Pre Audit
Cara pembayaran akad sangat mudah. Perusahaan hanya diminta mengunduh akad di cerol untuk kemudian dilakukan penandatanganan akad dan pembayaran akad yang disetujui oleh bendaharan LPPOM MUI melalui email : bendaharalppom@halalmui.org.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan monitoring pre audit tiap hari agar jika terjadi ketidaksesuaian hasil pre audit segera bisa dideteksi.
- Pelaksanaan Audit
Setelah akad disetujui dan lolos pre audit, maka audit akan segera dilaksanakan disemua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang akan di sertifikasi.
- Monitoring Pasca Audit
Sama seperti monitoring pre audit. Monitoring pasca audit sebaiknya juga dilaksanakan setiap hari. Hal ini dilakukan agar jika terjadi ketidaksesuaian dengan hasil audit bisa dilakukan perbaikan dengan segera. Monitoring pasca audit ini dilakukan setelah perusahaan melakukan upload data sertifikasi.
- Memperoleh Sertifikasi Halal
Setelah semua dinyatakan lolos, MUI akan segera menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini bisa diunduh di cerol dalam bentuk softcopy. Sedangkan lembar cetakannya bisa diambil di kantor LPPOM MUI di Jakarta atau minta dikirim di alamat perusahaan. Dan sertifikat ini berlaku hingga 2 tahun sejak penerbitan.
Demikianlah langkah-langkah untuk memperoleh sertifikat halal bagi perusahaan. Setelah mendapat sertifikasi ini, perusahaan wajib mencantumkan label halal beserta nomor registrasinya pada kemasan produk. Atau pada tempat yang mudah dilihat konsumen seperti di dinding atau pintu masuk untuk usaha restoran.
Segera lakukan sertifikasi pada produk anda. Jangan sampai kehilangan pelanggan hanya karena tidak adanya sertifikat halal dari LPPOM MUI. Karena Indonesia adalah negara dengan ummat islam terbesar di dunia.
No Responses